My Digital Portofolio Generasi Muda Berintegritas Anti Korupsi
Narasumber dalam materi ini ialah beliau Prof.Dr.HaryonoUmar,SE.,Ak.,M.Sc.,CA. Narasumber yang memang ahli pada bidang penanganan kasus korupsi karena tidak dapat di pungkiri beliau pernah menjabat sebagai wakil ketua komisi pemberantasan korupsi, beliau menjelaskan tentang pengertian korupsi yang berarti penyelewengan atau penyalah gunaan uang negara ( perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya ) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Kita merupakan generasi pejuang karena nenek moyang kita merupakan pejuang hingga ke manca negara, negara kita juga kaya dari rempah - rempah, minyak, nikel, pangan, dll. Kita juga harus memiliki karakter, kompetensi akhlak. Hal yang tidak kalah penting nya yang harus dimiliki oleh personal yaitu skill, integritas, nilai - nilai independensi, skeptis ( tidak mudah menuduh, tidak mudah percaya, tidak mudah terpesona)
"Anda harus marah ketika harta negara anda di ambil". Banyak sekali kasus kasus korupsi di Indonesia sehingga kerugian negara berdampak pada masyarakat. Dan tata - rata pelaku merupakan orang yang mempunyai kewenangan. Korupsi dimulai dari :
1. Kesalahan disengaja memilikinya unsur niat jahat.
2. Kejahatan khusus ( ada di undang - undang)
Korupsi bisa dilihat dari 2 sudut pandang.
1. Sudut pandang luas
2. Sudut pandang sempit
Korupsi terbagi menjadi 32 jenis salah satunya yang terkait dengan uang negara seperti korupsi dana penanggulangan Covid, telah di atur dalam undang –undang 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3, yang biasa dilakukan dengan cara suap, pemerasan, dan gratifikasi yang dimana hukuman paling berat ialah hukuman mati, namun kenyataanya di Indonesia belum pernah terjadi hukuman mati untuk korupsi.
Unsur korupsi pasal 2 & 3 UU 31/1999 :
Ø Adanya pelaku
Ø Merugikan keuangan negara / menggunakan keuangan negara
Ø Melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan
Ø Memperkaya diri
Penyebab orang melakukan Korupsi antara lain ( fraud star ) :
Ø Opportunity ( Kesempatan )
Ø Pressures ( Tekanan )
Ø Retionalization ( Pembenran )
Ø Integrity ( Integritas )
> level rendah : patuh
> level menengah : konsisten
> level tinggi : lurus
Ø Capability ( Kemampuan )
Tindakano Korupsi bisa di cegah apabila masing – masing orang dapat mematuhi peraturan hukum baik
hukum agama, adat, sosial, maupun hukum negara, setelah itu kita juga harus konsisten dan
teguh pada pendirian kita mau bagaimanapun jabatan atau profesi yang kita jalani,kita harus
tetap berkeyakinan untuk tdak melakukan tindakan korupsi.
Nama : Shefira Rinda Aqidatul Ula
Kelompok : 32
Prodi : D4 K3
Facebook : https://www.facebook.com/unusaofficialfb
Instagram : https://www.instagram.com/unusa_official/
Web : unusa.ac.id
Lihat blog teman saya : https://bagiceritatika.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar